HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kombes Pol Yuni menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Eli terbukti memalsukan ijazah saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Lampung.
“Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk EF,” kata Kombes Pol Yuni, Senin (16/2/2026).

Kemudian, ia juga menerangkan bahwa pada proses penyelidikan hingga tingkat penyidikan ditemukan adanya perubahan pembuktian ijazah palsu paket C milik Eli yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Jadi yang bersangkutan ini membuat ijazah palsu yang dikeluarkan oleh LP PKBM Banjar Baru. Namun rupanya yang bersangkutan ini tidak pernah mengikuti pembelajaran disana,” terangnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah melibatkan sejumlah saksi ahli hingga akhirnya menetapkan Eli sebagai tersangka.

