Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Alasan Polisi Tak Tahan Habib Bahar

6 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Tengerang Kota melalukan penangguhan penahanan terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.

Penangguhan diajukan kuasa hukum Habib Bahar yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik.

- Advertisement -

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, Kamis, (12/2/2026).

Ichwan menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan kliennya karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Habib Bahar merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, penceramah kontroversial itu juga pengasuh dan pengajar para santri.

- Advertisement -

Selain itu, pihak keluarga juga menjamin habib Bahar bakal kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Ichwan menambahkan kliennya juga sudah minta maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor. Permintaan maaf itu dengan pernyataan video sebagai bentuk itikad baik.

Selain itu, Ichwan juga berupaya buka komunikasi dengan korban agar perkara bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Habib Bahar menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan penetapan tersangka Habib Bahar termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

AKBP Awaludin menambahkan sebelum menetapkan status tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hal itu merujuk hasil penyidikan yang sudah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Dari hasil gelar perkara, status penceramah berambut gondrong itu dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
6 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru