HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi memastikan jadwal pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka telah ditetapkan. Pemeriksaan ini berkaitan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
“Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (2/2/26).
Ia menerangkan, penetapan jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan Kepolisian setelah Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kombes Pol. Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, bahwa penetapan tersangka Habib Bahar ini telah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang yang telah melaporkan kasus tersebut pada akhir tahun kemarin.
“Benar, kita sudah tetapkan (Habib Bahar Smith) tersangka,” kata AKBP Awaludin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 1 Februari 2026.
Kasus tersebut dilaporkan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, bernama Rida ke Polres Metro Tangerang Kota Banten dengan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2026.


