Polisi Ungkap Motif Pencurian Kabel Grounding di 46 SPBU Shell

31 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencurian kabel grounding di 46 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Shell Indonesia yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Karawang dalam Operasi Pekat Jaya 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengambil kabel grounding untuk penangkal petir lalu dijual.

- Advertisement -

“Untuk hasil barang, hasil curian tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para tersangka itu sudah dijual ke beberapa tempat dan kami sedang melakukan upaya pengembangan ke arah sana,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin kepada awak media dan Holopis.com di Polda Metro, Selasa (10/2/2026).

Iman menyebut pelaku hanya mengincar SPBU Shell sebab sudah lama memantau alur kerja perusahaan bahan bakar tersebut, dimana SPBU Shell tidak beroperasi selama 24 jam. Tak hanya itu, beberapa pelaku merupakan mantan teknisi yang melakukan pemasangan kabel di SPBU Shell.

- Advertisement -

“Kenapa mereka tahu titiknya dan mereka tahu mana yang harus dipotong atau diambil? Karena mereka pernah memiliki pengalaman bagian daripada orang yang memasang peralatan tersebut,” jelas Iman.

Adapun tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya :

  1. U (31), laki-laki, berperan sebagai eksekutor pencurian.
  2. WW (24), laki-laki, berperan sebagai eksekutor pencurian.
  3. MR (21), laki-laki, berperan sebagai eksekutor pencurian.
  4. MAH (24), laki-laki, berperan sebagai eksekutor pencurian.
  5. R (26), laki-laki, berperan sebagai pengendara motor yang membawa pelaku.
  6. JA (38), laki-laki, berperan sebagai pengendara motor yang membawa pelaku.
  7. ANMS (18), laki-laki, berperan sebagai pengendara motor yang membawa pelaku.

Para pelaku kemudian dijerat Pasal 77 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah.

Sementara itu, Kamil, selaku Perwakilan PT. Shell Indonesia memperkirakan pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar dari kasus pencurian kabel grounding tersebut.

“Tentunya saat ini betul kita masih dalam estimasi untuk kerugiannya, kami memperkirakan mungkin sekitar 800 sampai 1 miliar untuk kerugian yang kami rasakan,” kata Kamil, Perwakilan PT Shell Indonesia.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
31 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru