Pandji Pragiwaksono Ngaku Diberondong 63 Pertanyaan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama dalam acara komedi tunggalnya bertajuk “Mens Rea”. Dalam pemeriksaan ini Pandji dicecar sebanyak 63 pertanyaan.

“Pemeriksaan undangan klarifikasi, tadi dari jam, mulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan,” kata Kuasa Hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).

Haris menjelaskan pertanyaan yang diajukan penyidik berupa klarifikasi menyeluruh terkait identitas hingga teknis penyelenggaraan acara komedi tunggal tersebut.

“Yang ditanyakan itu, selain soal data pribadi standar, ditanyakan soal penyelenggaraan, sorry, sebelum penyelenggaraan dijelaskan soal nama-nama dan siapa-siapa saja pelapor terhadap Pandji. Lalu ditanyakan soal penyelenggaraan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik turut memperlihatkan sejumlah materi visual yang dijadikan dasar pelaporan.

“Lalu dipertunjukkan kepada Panji, apa namanya diperlihatkan. Diperlihatkan video-video dari akun-akun, saya bilangnya potongan-potongan video dari akun-akun bukan Netflix,” tutur Haris.

- Advertisement -

Haris menyebut dalam perkara ini Pandji dikenakan Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan juga Pasal 243. Pasal 300 berkaitan dengan dugaan penodaan agama, Pasal 301 terkait penyebarluasan atau publikasi, Pasal 242 mengenai dugaan penistaan terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 243 berkaitan dengan penyebaran dari dugaan penistaan tersebut.

Polda Metro Jaya telah menerima 5 laporan polisi dan 1 pengaduan terkait acara Mens Rea dari komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut datang dari inisial RARW yang melapor pada 8 Januari 2026, BU menyampaikan pengaduan pada 10 Januari 2026 mewakili Pemuda Islam Nusantara, FW melapor pada 16 Januari 2026, HNCH melapor pada 17 Januari 2026, F melapor pada 22 Januari 2026, dan S melapor pada 22 Januari 2026.

Adapun laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan, penghinaan, dan penistaan agama. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, Pasal 243 KUHP, dan Pasal 28 UU ITE.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Maria Hermina
Muhammad Ibnu Idris
Maria Hermina, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU