HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkapkan sosok pria berinisial IP alias R yang menuding penyidik Polsek Cilandak melakukan rekayasa berita acara (BAP) kasus penganiayaan menjadi narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa setelah diperiksa IP alias R merupakan mantan narapidana kasus narkotika.
“Saudara IP alias R ini merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Yang bersangkutan pernah dihukum di tahun 2012 dan dikenai selama 5 tahun, dan September 2016 2026 sudah vonis bebas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026), sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Menurut Budi, hal inilah yang kemungkinan membuat IP alias R mengalami trauma setelah melihat adanya BAP kasus narkotika pada lembar BAP kasus penganiayaan yang dipersoalkannya.
“Nah mungkin, karena melihat halaman belakangnya terkait kasus narkoba ada traumatik mungkin bagi saudara IP,” ujarnya.
Sementara itu, Budi menegaskan bahwa dugaan rekayasa BAP oleh penyidik Polsek Cilandak adalah salah paham, sebab kertas yang digunakan merupakan kertas bekas untuk dikoreksi sebelum direvisi pada kertas yang sudah disiapkan.
“Kami sampaikan berita acara interogasi di kertas bekas untuk dilakukan koreksi, apabila sudah ada koreksi ini bisa dicoret nanti akan kami tuangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan,” jelasnya.
Meski begitu, Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan tim penyidik Polsek Cilandak yang menggunakan kertas BAP perkara lain di masa lampau sehingga menimbulkan kekeliruan. Budi menyebut, terhadap dua penyidik tersebut sudah diperiksa dan akan dikenai sanksi pendisiplinan.
“Jadi Bid Propam, setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk kanit, dan ini karena kelalain yang menggunakan kertas bekas dan memberikan tindakan hukuman disiplin,” pungkasnya.

