HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait polemik dugaan penistaan agama dalam acara komedi tunggalnya bertajuk Mens Rea.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin membenarkan adanya pemanggilan terhadap Pandji. Ia menyebut agenda pemanggilan akan dilakukan akhir pekan ini.
“Iya, Jumat (6 Februari 2026) pagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026).
Iman menjelaskan pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan materi dan pernyataan yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan komedi tunggal tersebut, yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur dugaan penistaan agama.
“Ya, kita sudah siapkan beberapa pertanyaan terkait dengan substansi permasalahan tersebut, yang ada kaitan dengan apa yang disampaikan oleh beliau,” ujarnya.
Menurut Iman, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan langsung dari terlapor guna memastikan konteks serta maksud dari materi yang dipermasalahkan oleh para pelapor.
“Nanti kita tunggu hasil keterangan yang disampaikan oleh beliau sebagaimana yang dipermasalahkan atau yang dipertanyakan oleh para pelapor, yang dituliskan oleh pelapor ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima sebanyak enam laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono (PP). Laporan tersebut merupakan aduan berupa fitnah dan ujaran kebencian dalam acara bertajuk Mens Rea.
“Terdapat 6 (enam) laporan yang terdiri dari 5 (lima) laporan polisi dan 1 (satu laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Rabu 28 Januari 2026.
Budi merincikan, laporan tersebut datang dari inisial RARW yang melapor pada 8 Januari 2026, BU menyampaikan pengaduan pada 10 Januari 2026 mewakili Pemuda Islam Nusantara, FW melapor pada 16 Januari 2026, HNCH melapor pada 17 Januari 2026, F melapor pada 22 Januari 2026, dan S melapor pada 22 Januari 2026.

