HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia menyoroti masih lemahnya pemahaman aparat dan masyarakat dalam membedakan pengguna narkoba dengan pengedar. Kondisi ini dinilai berdampak serius karena banyak pengguna yang seharusnya menjalani rehabilitasi justru dijerat hukuman penjara.
“Akibatnya, ada pengguna yang seharusnya direhabilitasi, tapi malah dipenjara,” kata Lola dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, minimnya sosialisasi menjadi faktor utama kerancuan tersebut. Ia menyebut masyarakat kerap ragu melapor ketika menemukan anggota keluarga terjerat narkoba karena takut berujung pidana.
“Masyarakat masih bingung, pengguna itu harus diapakan dan pengedar harus bagaimana,” ujarnya.
Tak hanya soal hukum, Lola juga menyoroti keterbatasan infrastruktur Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah. Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 182 wilayah yang memiliki BNN Kabupaten/Kota (BNNK).
Ketimpangan ini membuat upaya pencegahan dan pengawasan narkoba belum menjangkau daerah-daerah rawan.
“Dengan keterbatasan itu, perlu mekanisme pengawasan atau unit layanan terpadu P4GN di daerah yang belum memiliki BNNK. Jangan sampai anggaran hanya terpusat, sementara daerah rawan justru tidak terjangkau,” tegasnya.
Lola juga mengingatkan meningkatnya kreativitas penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda daerah.
Ia mencontohkan praktik pencampuran obat-obatan legal yang disalahgunakan hingga berubah menjadi zat berbahaya.
Ia kembali menegaskan bahwa pemenjaraan bukan solusi bagi pengguna narkoba. Menurutnya, penjara justru berpotensi memperburuk kondisi dan meningkatkan risiko residivisme.
Selain rehabilitasi, Lola mendorong pengawasan pascarehabilitasi agar pengguna tidak kembali terjerumus.
Ia juga menuntut transparansi pengelolaan barang bukti narkoba, mulai dari pencatatan, penyimpanan, hingga pemusnahan, serta pengawasan ketat terhadap aparat yang menangani kasus narkotika.
“Semua ini penting agar penegakan hukum narkotika benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” pungkasnya.

