HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, mengaku yakin Adies Kadir mampu menjalankan amanah dan profesional sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disetujui di Rapat Paripurna ke-12 hari ini.
“Jadi kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga sekali lagi profesional, karena Pak Adies juga memiliki latar belakang dari bidang hukum,” kata Saan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, jabatan Adies Kadir saat ini telah sesuai dengan bidang akademiknya. Bahkan Adies juga merupakan salah satu anggota Komisi III DPR RI.
“Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi hakim konstitusi,” ungkapnya.
Diketahui, Adies Kadir telah resmi ditetapkan sebagai Hakim MK dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR RI sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Adies Kadir memiliki riwayat pendidikan hukum di tiga jenjang, yakni Sarjana, Pascasarjana hingga doktor. Di mana untuk sarjana 1 ia menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya pada tahun 2003 silam. Kemudian untuk strata dua alias pascasarjana, ia menamatkan gelar magister hukum di Universitas Merdeka Malang tahun 2007.
Sementara untuk pendidikan doktoralnya, ia selesaikan pada tahun 2017 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

