HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung yang digelar pada Selasa (20/1/2025).
Rapat kerja tersebut membahas dua agenda strategis, yakni Evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Kerja Kejaksaan Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum itu, Bimantoro memberikan sejumlah catatan kritis terkait praktik penegakan hukum di Indonesia. Bimantoro menyoroti penggunaan istilah humanis yang tercantum dalam visi Kejaksaan.
Ia mempertanyakan sejauh mana nilai tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, mulai dari proses penuntutan, penerapan pasal pidana, hingga sikap aparat penegak hukum saat berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Humanis jangan hanya menjadi jargon visi. Ia harus nyata dalam proses penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat kecil,” tegas Bimantoro.
Selain aspek humanisme, ia juga menyoroti akuntabilitas penegakan hukum, khususnya terkait isu kerugian negara yang kerap memicu kegaduhan di ruang publik.
Menurutnya, Kejaksaan perlu memperkuat pengawasan internal agar tidak terjadi penggiringan opini sebelum proses hukum benar-benar tuntas.
Bimantoro meminta kejelasan dasar hukum penetapan perkara, mulai dari konstruksi pidana asal, pembuktian unsur mens rea, hingga metode audit kerugian negara yang digunakan.
Ia menegaskan, setiap penuntutan harus berbasis data, fakta, dan verifikasi yang sah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menjelang pemberlakuan KUHP baru, Bimantoro juga mendorong Kejaksaan memastikan sosialisasi dan pemahaman jaksa di daerah berjalan merata.
Ia menilai keadilan restoratif harus menjadi roh penegakan hukum, bukan sekadar norma tertulis.
“Banyak aspirasi masyarakat yang masih bingung antara kepastian hukum dan keadilan. Ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

