HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan pengaturan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan KUHP lama.
Menurutnya, substansi pengaturan perzinaan dalam KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Senin (5/1/2025).
Supratman menerangkan bahwa KUHP lama hanya mengatur perbuatan perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang telah terikat dalam hubungan perkawinan. Sementara dalam KUHP yang baru terdapat penambahan unsur perlindungan terhadap anak.
“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” sambungnya.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap mengklasifikasikan perzinaan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pihak tertentu yang mengajukan pengaduan.
“Tetapi kedua-keduanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan pasal perzinaan antara DPR dan Pemerintah berlangsung dinamis. Namun pada akhirnya, rumusan pasal yang disepakati tetap merujuk pada prinsip dasar yang sudah diatur dalam KUHP lama.
“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman.
Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284 yang mengancam pidana penjara paling lama sembilan bulan bagi pihak yang telah menikah dan melakukan persetubuhan di luar pernikahan, serta pihak lain yang turut serta.
Pasal tersebut juga menegaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak, dan pengaduan dapat dicabut sebelum sidang pengadilan dimulai.
Sementara dalam KUHP baru, ketentuan perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Pasal 411 mengatur pidana perzinaan dengan ancaman penjara paling lama satu tahun. Sedangkan Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda.
Namun kedua pasal tersebut tetap menetapkan perzinaan sebagai delik aduan yang dapat dicabut sebelum proses persidangan dimulai.


