HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menduga, bahwa sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memberikan uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Hal ini disampaikan dalam kaitan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Penerimaan yang kami dalami sementara ini diduga berasal dari biro travel atau PIHK,” kata Budi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Pun demikian, ia menegaskan jika tim dari KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap besaran dana yang diduga diterima Aizzudin. Apalagi penyidik pun memang belum menetapkan nominal uang yang disetorkan karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Terkait jumlahnya, masih kami cek kembali karena penyidikan terus berjalan,” ujarnya.
Dalam kaitan follow the money pada kasus itu, Budi juga menjelaskan jika sejauh ini penerimaan tersebut diduga bersifat personal dan belum mengarah pada institusi organisasi yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Indikasi awalnya masih mengarah kepada individu yang bersangkutan,” kata dia.
Aizzudin sendiri sudah membantah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan kuota haji. Ia menegaskan bahwa semua yang dituduhkan kepadanya tidak benar adanya.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
KPK resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji khusus Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


