HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Wanatiara Persada. Bukti itu merupakan temuan saat Tim KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada pada Selasa (13/1/2026).
Demikian dikatakan Jubir KPK Budi Prasetyo. Adapun barbuk yang disita di antaranya, sejumlah dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak. Dikatakan Budi, tim penyidik saat ini sedang mendalami barang bukti yang disita itu.
“Selain itu, penyidik juga menyita BBE (barang bukti elektronik) berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” ujar Budi kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (14/1/2026).
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (13/1/2026). Terdapat dua ruangan di kantor DJP Kemenkeu yang digeledah. Kedua ruangan itu, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai yang diduga terkait dengan perkara suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi. Uang tunai itu disita lantaran diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Selain uang tunai, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti lainnya. Beberapa di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi.
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi
Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin; tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
KPK menduga Dwi Budi bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar menerima suap sekitar Rp 4 miliar dari Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada dari sebelumnya Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar. Dengan demikian, nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.


