Saham Penunggak Pajak Kini Bisa Disita dan Dijual Negara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis mekanisme teknis penyitaan dan penjualan saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada akhir Desember 2025. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

“Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Holopis.com, Kamis (15/1/2026).

Dalam beleid tersebut, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta Rekening Penampungan Sementara atas nama instansi. Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung saham maupun dana hasil penyitaan sebelum disetorkan ke kas negara.

Proses penyitaan diawali dengan pemblokiran saham milik penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta pihak perbankan.

Dalam hal ini, Negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan tersebut apabila penanggung pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya.

- Advertisement -

“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Apabila setelah pemblokiran dilakukan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, juru sita pajak akan mengeksekusi penyitaan saham.

“Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan,” bunyi Pasal 7 ayat (1).

Selanjutnya, jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak belum juga dilunasi, DJP akan melakukan penjualan saham tersebut secara terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjualan dilakukan melalui perantara pedagang efek atau broker yang merupakan anggota bursa.

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat (2).

Harga jual saham ditetapkan paling rendah sama dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan. Selain penjualan saham, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemindahbukuan saldo dana dari RDN penanggung pajak ke kas negara.

Seluruh hasil penjualan saham digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dikurangi biaya broker, biaya administrasi, serta pajak yang terkait. Apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP memastikan pengembalian kepada pemilik aset.

“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat (4).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU