HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis terhadap terdakwa perkara penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati, menjadi bukti nyata bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru bersifat lebih reformis dan berorientasi pada keadilan substantif.
Menurut Habiburokhman, penerapan pidana pengawasan dalam perkara Laras menunjukkan bahwa sistem hukum saat ini tidak lagi semata-mata mengejar kepastian hukum, melainkan juga mempertimbangkan hati nurani dan rasa keadilan.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” kata Habiburokhman, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, KUHP dan KUHAP baru telah membawa manfaat nyata bagi para pencari keadilan. Putusan tersebut dinilai mencerminkan perubahan cara pandang penegakan hukum yang lebih manusiawi dan proporsional.
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah menjalankan tugas secara maksimal dan profesional. Kepada Laras Faizati, ia berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran agar ke depan lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Tak hanya kasus Laras, Habiburokhman mencatat setidaknya tiga perkara lain yang menunjukkan penerapan progresif KUHP dan KUHAP baru.
Perkara pertama adalah putusan pemaafan hakim dalam kasus pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan putusan tanpa pidana kurungan meski terdakwa anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua adalah laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait sejumlah ujaran yang dianggap menista pihak tertentu. Dalam kasus ini, aparat penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru agar tidak terjadi pemidanaan secara sewenang-wenang.
Perkara ketiga adalah pengusutan dugaan penggelapan dana aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara ini, penyitaan barang bukti tidak hanya berorientasi pada pembuktian pidana, tetapi juga pemulihan kerugian korban, sesuai semangat KUHAP baru.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), tanpa kewajiban menjalani hukuman penjara atau bebas bersyarat.


