Polda Diduga Kriminalisasi Kakanwil ATR/BPN Bali soal Sengketa Tanah Rp70 M

13 Shares

HOLOPIS.COM, DENPASAR – Penetapan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menuai sorotan publik. Tim kuasa hukum menilai perkara ini sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi pejabat publik dalam sengketa pertanahan lama yang seharusnya berada di ranah administrasi dan perdata.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang kronologinya terjadi jauh sebelum yang bersangkutan menjabat, bahkan sebelum menjadi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Menurut Pasek, objek perkara berawal dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran pada tahun 1985. Sertifikat tersebut kembali terbit pada 1989 akibat transaksi jual beli dari pemilik lama kepada pemilik baru.

Perkara ini kemudian disengketakan dan telah diproses melalui jalur peradilan tata usaha negara. Putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2002, dan diterima para pihak pada 21 April 2003.

- Advertisement -

“Sejak saat itu, tidak ada lagi perubahan status hukum atas sertifikat tersebut. Semua putusan sudah inkrah,” ujar Pasek dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan bahwa selama kliennya menjabat, baik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung maupun sebagai Kakanwil ATR/BPN Bali, tidak pernah ada penerbitan produk hukum baru, perubahan, maupun pemecahan sertifikat atas objek tanah tersebut.

Pasek menyebut kliennya justru berada dalam posisi menaati putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kliennya menolak permintaan pihak tertentu yang menghendaki sertifikat tersebut diubah atau dipecah, karena bertentangan dengan putusan pengadilan.

“Kalau klien kami melakukan perubahan terhadap sertifikat yang sudah inkrah, justru itu yang merupakan penyalahgunaan wewenang,” kata Pasek.

Objek tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 70 are. Berdasarkan data nilai tanah yang dapat diakses publik melalui platform BHUMI ATR/BPN, harga pasar tanah di kawasan Jimbaran saat ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar per are.

Dengan demikian, nilai ekonomi tanah tersebut ditaksir mencapai Rp70 miliar. Angka ini, menurut kuasa hukum, memberi konteks penting atas munculnya tekanan agar sertifikat tersebut diubah. Dalam perkara ini, penyidik menjerat I Made Daging dengan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Pasek menilai penerapan Pasal 421 KUHP bermasalah karena pasal tersebut telah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku dinilai melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

Sementara itu, Pasal 83 UU Kearsipan disebut memiliki masa daluwarsa penuntutan selama tiga tahun. Jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, peristiwa yang disangkakan dinilai telah melewati tenggat waktu penuntutan dan karenanya gugur demi hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps pada 7 Januari 2026.

Sidang praperadilan dijadwalkan mulai 23 Januari 2026 dan terbuka untuk umum. Dalam forum tersebut, kuasa hukum akan menguji keabsahan penetapan tersangka, termasuk penggunaan pasal pidana yang dinilai tidak lagi relevan serta dugaan pelanggaran asas hukum pidana.

Hingga kini, I Made Daging masih menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali. Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berjalan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif tentang batas antara penegakan hukum pidana dan sengketa administrasi pertanahan, serta potensi kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis