HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyoroti dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dinilai merugikan ribuan lender.
“Kalau sudah bicara dana syariah, ini ngeri-ngeri sedap. Syariah itu mestinya rapi dan amanah. Saya khawatir ada unsur kesengajaan yang justru merusak kepercayaan masyarakat atas nama syariah,” jelas Habib Aboe, dalam Rapat Komisi III DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Paguyuban Lender DSI, Kamis (15/1/2026).
Habib Aboe menegaskan bahwa sektor keuangan syariah seharusnya dikelola dengan prinsip amanah, transparansi, dan kehati-hatian. Ia mengingatkan agar label syariah tidak disalahgunakan untuk menutupi kelalaian atau dugaan tindakan yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, persoalan ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah. Ia menilai ada indikasi lemahnya pengelolaan risiko di sektor fintech syariah yang perlu segera dibenahi.
Habib Aboe mendorong penguatan regulasi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pengelola platform P2P lending syariah yang terbukti lalai atau menyalahgunakan dana masyarakat. Ia menilai langkah hukum diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Perlu penguatan regulasi dan penindakan hukum yang tegas terhadap pengelola platform yang terbukti lalai atau sengaja menghilangkan dana masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta PPATK melakukan penelusuran terhadap aliran dana para lender untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“PPATK perlu membantu melihat ke mana larinya dana ribuan lender ini. Apakah benar masuk ke proyek properti atau ada aliran lain,” kata Aboe.
Habib Aboe juga mendesak OJK memastikan validitas dan efektivitas kerja sama asuransi dalam layanan P2P lending syariah, menyusul banyaknya keluhan lender terkait klaim asuransi yang tidak cair. Di sisi lain, ia meminta LPSK memberikan perlindungan kepada lender yang diduga mengalami intimidasi atau tekanan.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat dari potensi kerugian keuangan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
“Kita tidak nyaman ketika bicara keuangan masyarakat, tahu-tahu besar, tahu-tahu hilang. Ini zaman ekonomi sedang susah, negara harus hadir,” pungkasnya.


