HOLOPIS.COM, BULUKUMBA – Seorang ayah bernama Abdullah (40) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas mengenaskan usai ditikam anaknya..
Kejadian memilukan itu terjadi di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, pada Jumat, (9/1) sekitar pukul 21.30 WITA.
Abdullah ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian usai ditikam berkali-kali, darah korban terlihat berceceran di lokasi kejadian.
Dari keterangan waga, pelaku penikaman diketahui merupakan anak korban sendiri, bernama Wijaya (19). Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis badik saat melakukan aksinya, hingga menyebabkan ayahnya tewas.
Isak tangis keluarga tak terbendung sambil memandangi almarhum Abdullah yang tak akan kembali lagi untuk selama-lamanya itu.
“Kenapa begitu, kau panggil saya pulang baru kau kasih begitu saya dih,” kesal seorang pria yang terlihat di dekat almarhum Abdullah berbaring pada video viral yang beredar.
Sementara itu, keluarga lainnya yang menangisi almarhum Abdullah nampak kelihatan kesal terhadap kelakuan anaknya, yang telah tega membunuh ayahnya sendiri.
Resmob Satreskrim Polres Bulukumba yang menerima informasi terkait kejadian itu langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku sebelum melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berada di dapur rumah. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban sambil membawa sebilah badik.
“Pelaku kemudian menarik ayahnya dan menyandarkannya ke tembok dapur, lalu menusuk korban satu kali pada bagian punggung sebelah kiri,”jelas Ali, Sabtu (10/1/2026).
Akibat luka tusuk tersebut kata Ali, korban langsung dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk pertolongan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan medis. Pihak keluarga korban pun selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penikaman terhadap ayah kandungnya karena kecewa tidak dibelikan sepeda motor, meskipun sebelumnya telah dijanjikan. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras.
“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor yang dijanjikan, namun tak ditepati sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” jelas Ali.
Atas perbuatannya, Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini Pelaku ditahan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkas Ali.

