Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

10 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. Gus Yaqut jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan status tersangka terhadap Gus Yaqut. “Iya benar,” kata Asep Guntur saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat, (1/9/2026)

- Advertisement -Hosting Terbaik

Pun, Jubir KPK Budi Prasetyo juga membenarkan terkait status tersangka terhadap Gus Yaqut. “Ya, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, pada Jumat, (9/1/2026)

Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyelewengan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama era Gus Yaqut menjabat Menteri Agama.

- Advertisement -

Kasus dugaan korupsi itu terkait jatah tambahan 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024 dari pemerintah Arab Saudi. 20 ribu kuota tambahan itu didapat Indonesia usai Presiden RI saat itu, Joko Widodo berhasil melobi pemerintah Arab Saudi.

Tujuan 20 ribu kuota tambahan itu untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler asal Indonesia. Pasalnya, masa tunggu Jemaah haji bisa mencapai lebih 20 tahun.

Merujuk Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Lalu, kuota haji reguler 92 persen.

Dalam implementasinya, 20 ribu kuota tambahan haji itu mestinya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji regular. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Tapi, Kementerian Agama era Gus Yaqut tak menjalankan aturan itu.

Adapun kuota haji Indonesia pada 2024 sebelum dapat tambahan sebanyak 221 ribu Jemaah. Kemudian, Setelah ditambah, kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Terkait kasus ini, KPK menyebut jumlah kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mencekal Gus Yaqut tak boleh bepergian ke luar negeri

Selain Gus Yaqut, KPK juga mencekal Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks staf khusus Menag, dan bos biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
10 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis