Dua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terseret Suap Ijon Proyek Ade Kuswara & Kunang

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, pada hari ini, Kamis (8/1/2026). Kedua anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu yakni Aria Dwi Nugraha (ADN) dan Nyumarno (N).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Diketahui, Nyumarno duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi. Selain Nyumarno dan Aria, penyidik KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hadi Prabowo (HP).

“Untuk saksi ADN, hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Ketiganya yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara; H. M Kunang dan swasta bernama Sarjan. KPK menduga Ade bersama ayahnya sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kunang menerima suap dari Sarjan.

Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU