HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (6/1/2026).
Kehadiran layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, disampaikan bahwa Samsat Keliling melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 – 14.00 WIB
2.Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB
3.Jakarta Barat di halaman Mall Citraland pukul 08.00 – 14.00 WIB
4.Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 15.00 dan depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00 – 15.00 WIB
5.Jakarta Timur di halaman Kantor Wali Kota dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 – 14.00 WIB
6.Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7.Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00
8.Ciledug di Giant Poris Gaga dan Metland City pukul 09.00 – 14.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11.Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB
12.Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00 – 12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Depok pukul 08.00 – 12.00 WIB
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB, masing-masing disertai fotokopi. Perlu dicatat, pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

