Tarif Listrik per kWh 2026, Ini Cara Hitung Tagihan Listrik Biar Gak Kaget

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Istilah kilowatt hour (kWh) kerap muncul dalam tagihan listrik bulanan, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya apa sebenarnya arti kWh dan bagaimana satuan tersebut dikonversi menjadi rupiah melalui tarif listrik per kWh yang ditetapkan PLN.

Pemahaman soal kWh dan tarif listrik per kWh menjadi penting, terutama agar masyarakat dapat lebih bijak mengelola konsumsi listrik sehari-hari serta memperkirakan besaran tagihan yang harus dibayar setiap bulan.

Apa Itu kWh?

Kilowatt hour (kWh) merupakan satuan yang digunakan untuk mengukur konsumsi energi listrik. Satuan ini diperoleh dari hasil perkalian antara daya listrik dalam satuan kilowatt (kW) dengan lama pemakaian dalam satuan jam.

Sebagai contoh, peralatan listrik berdaya 1.000 watt atau setara 1 kW yang digunakan selama satu jam akan mengonsumsi energi sebesar 1 kWh. Besaran konsumsi inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan biaya listrik.

Setiap kWh yang digunakan pelanggan akan dikalikan dengan tarif listrik per kWh yang berlaku. Semakin besar konsumsi listrik, maka semakin besar pula biaya yang harus dibayarkan.

Tarif Listrik per kWh di Kuartal I 2026

Dikutip Holopis.com dari laman resmi PLN, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik kuartal I 2026 periode Januari–Maret tetap dan tidak mengalami kenaikan.

- Advertisement -

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dengan keputusan tersebut, tarif listrik per kWh yang berlaku pada awal 2026 masih sama seperti periode sebelumnya.

Daftar Tarif Listrik per kWh Pelanggan Nonsubsidi

PLN membagi tarif listrik per kWh ke dalam beberapa golongan berdasarkan jenis pelanggan dan besaran daya listrik yang digunakan. Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, dilansir dari Dealls:
• R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
• R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
• R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
• B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
• B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
• I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
• I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
• P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
• P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
• P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
• L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU