HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selain melakukan genosida di Gaza, militer Israel juga menangkap puluhan jurnalis Palestina sepanjang 2025. Dari laporan Sindikat Jurnalis Palestina (PJS), ada 42 kasus penangkapan jurnalis Palestina selama 2025.
Menurut komite kebebasan PJS, pasukan Israel menangkap jurnalis Palestina di sejumlah lokasi seperti Tepi Barat, Yerusalem saat pos pemeriksaan militer. Lalu, di area titik penyeberangan, selama liputan lapangan, dan juga ketika penggerebekan rumah warga.
Berdasarkan keterangan PJS mengutip laporan kantor berita Palestina WAFA, Jumat (2/1/2026), Israel sepanjang 2025 terus melakukan penargetan sistematis terhadap jurnalis Palestina. Pasukan zionis juga melakukan penahanan sewenang-wenang, penyerangan fisik, pengusiran, hingga penyitaan alat kerja dan interogasi paksa.
Cara Israel itu bertujuan untuk membungkam pers Palestina yang ingin memberitakan fakta kebrutalan Israel dalam melakukan agresi.
PJS menyampaikan jumlah penangkapan jurnalis sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan pada 2023 (64 kasus) dan 2024 (58 kasus). Namun, gambatan itu tak menandakan perubahan perilaku Israel.
Data itu justru mengungkap penargetan massal jadi serangan yang lebih fokus terhadap jurnalis yang paling berpengaruh. Pun, cara Israel itu termasuk penangkapan berulang orang yang sama, perluasan penahanan administratif tanpa dakwaan atau pengadilan. Kemudian, penggunaan kekerasan fisik serta psikologis untuk mencegah mereka.
PJS pun mendokumentasikan insiden jurnalis yang ditahan tantara Israel. Padahal, para jurnalis itu tengah menjalani tugas profesional peliputan seperti serangan militer hingga tidakan brutal ke pemukiman warga Palestina. Bagi PJS, Langkah Israel itu juga menegaskan bahwa penahanan yang dilakukan Israel sebagai alat untuk menyingkirkan saksi dan menutupi kebenaran.
Komite itu melaporkan penahanan administratif terhadap sejumlah jurnalis juga sebagai salah satu bentuk penargetan. Sebab, terjadi tanpa tuduhan yang jelas dan merampas hak jurnalis untuk membela diri.
Bahkan, beberapa jurnalis jadi tahanan politik tanpa waktu pembebasan yang pasti. Dengan demikian, Tindakan Israel itu melanggar hukum Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Dari data PJS, bahwa sepanjang 2025 terjadi peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penargetan jurnalis perempuan Palestina. Penargeran itu melalui penangkapan, interogasi, dan pengusiran yang beberapa kali dilakukan.
Kekerasan militer Israel terhadap jurnalis perempuan pun tak bisa dibiarkan. PJS juga menilai tindakan Israel juga bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional serius.


