Era Baru KUHAP: DPR Minta Aparat Hentikan Praktik Tekan-Menekan

55 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah mulai berlaku sejak Jumat hari ini. Dengan KUHAP baru diharapkan tak boleh lagi ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar para penegak hukum bisa segera menyesuaikan diri terhadap aturan KUHAP baru.

- Advertisement -

Hinca menuturkan KUHAP yang mulai berlaku ibarat era baru dalam penegakan hukum pidana. Kata dia, ada aturan yang berpihak kepada warga negara soal HAM.

“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan,” kata Hinca kepada awak media di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

- Advertisement -

Menurut Hinca, warga negara saat ini butuh kepekaan para penyidik. Ia mengingatkan kondisi sekarang membuat penyidik mesti bisa menyesuaikan diri dengan sikap cekatan dan profesional.

Hinca mengatakan, aparat penegak hukum mesti bisa presisi. Hal itu dengan harus mengubah cara pikir dan cara penindakan dalam semangat negara hukum yang demokratis.

Apalagi, dia menyampaikan saat ini perkembangan dunia sudah makin terbuka dengan pesatnya kemajuan teknologi. “Jadi, harus benar benar presisi,” lanjut Hinca.

Lebih lanjut, Hinca mengingatkan agar pemerintah untuk segera menekan peraturan turunan dari KUHAP. Dengan demikain, aturan mainnya benar-benar lengkap.

Dia menyebut, peraturan pemerintah (PP) terkait KUHAP itu merupakan keniscayaan karena akan melengkapi dalam mengatur norma teknis.

“Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata dia.

Jadi Panduan Aparat

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo, mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP yang sudah berlaku mulai hari ini diharapkan bisa jadi panduan bagi aparat penegak hukum. Dia bilang aturan itu merupakan wajah baru penegakan hukum yang menjunjung HAM.

Dia mengatakan demikian karena dengan KUHAP itu warga dengan negara dalam posisi setara.

“Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat. Jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, polisi,” tutur Rudianto, Jumat (2/1/2026)

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
55 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru