Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Abu-abu, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab soal wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026. Menurut Purbaya, kenaikan gaji itu tergantung kondisi keuangan negara pada kuartal I.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip dari Antara pada Kamis, (1/1/2026).

Purbaya menjelaskan pemerintah saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan. Hal itu untuk melihat dinamika perkembangan realisasi fiskal termasuk penyaluran belanja pemerintah.

Dia bilang pemerintah bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja ekonomi nasional dalam tiga bulan pertama 2026.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” tutur Purbaya.

Kemudian, ia mengatakan setelah itu, baru dibahas soal aspek rencana kebijakan yang punya dampak pada belanja pemerintah.

- Advertisement -

Kebijakan Purbaya sebelumnya menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Langkah itu diambil untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.

Adapun aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 terkait Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Lalu, secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan Rp3,80 triliun. Sementara, alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.

Tambahan anggaran itu diproyeksikan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Para guru ASN daerah tak menerima tambahan penghasilan.

Selanjutnya, rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota. Hal itu merujuk aturan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 372/2025.

Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025. Langkah itu menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Namun, jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU