Suriah Bakal Hapus Dua Nol dari Uangnya, Bagaimana Indonesia?

14 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTABank Sentral Suriah pada Minggu (28/12) merilis pedoman resmi terkait rencana peluncuran mata uang nasional baru. Kebijakan ini menegaskan langkah reformasi moneter besar yang akan dilakukan pada 2026, termasuk penghapusan dua angka nol dari nilai pound Suriah.

“Setiap uang kertas 100 pound Suriah lama akan ditukar dengan 1 pound Suriah baru,” kata Gubernur Bank Sentral Suriah, Abdulkader Husrieh, dikutip Holopis.com, Senin (29/12).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Husrieh menjelaskan masa penukaran direncanakan berlangsung selama 90 hari dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Ia menegaskan kebijakan ini bersifat penggantian mata uang secara langsung dan tidak akan menambah jumlah uang beredar di pasar.

Langkah tersebut, menurut Husrieh, bertujuan menjaga stabilitas harga selama masa transisi sekaligus mencegah gejolak inflasi. Reformasi ini juga menjadi bagian dari paket kebijakan moneter yang lebih luas setelah Suriah menghadapi tekanan ekonomi berkepanjangan.

- Advertisement -

Ia menyebut mata uang baru dirancang untuk memperlancar peredaran uang tunai, menyederhanakan transaksi sehari-hari, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Selama periode transisi, uang kertas lama dan uang kertas baru akan beredar secara bersamaan. Para pelaku usaha dan pedagang diwajibkan menerima kedua jenis uang tersebut dalam transaksi.

Husrieh juga menambahkan bahwa uang kertas baru dilengkapi fitur keamanan yang lebih canggih untuk mencegah pemalsuan. Layanan penukaran mata uang akan disediakan secara gratis di lebih dari 1.000 lokasi resmi yang ditunjuk di seluruh wilayah Suriah.

Perlu diketahui pula Sobat Holopis, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan wacana redenominasi rupiah sejak tahun 2020 lalu, yakni melalui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah.

Adapun RUU itu telah dimasukkan mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam rencana stratgis Kementerian Keuangan 2020-2024. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.

Wacananya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang. Misalnya nilai pecahan uang Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
14 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis