Hari Ini! Pramono Anung Bakal Umumkan Kenaikan UMP Jakarta 2026

5 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan mengumumkan besaran kenaikan Upah minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025).

Sebelumnya Pramono menyebut bahwa keputusan terkait besaran kenaikan UMP Jakarta 2026 sudah diputuskan, namun akan diumumkan hari ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini, Rabu, 24/12/2025) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas, sudah putus,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dia menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dan pihaknya telah melakukan rapat serta pembahasan berkali-kali sehingga hasilnya akan diumumkan hari ini.

- Advertisement -

“Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong saja, nanti saya umumkan,” tegasnya.

Pramono mengatakan, sebagai seorang Pemimpin DKI Jakarta, dia menjamin bahwa dirinya akan menaati PP terkait yang mengatur tentang pengupahan, sehingga menjamin kenaikan UMP Jakarta 2026 dapat diterima semua pihak.

“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu optimis bahwa keputusan kenaikan besaran UMP Jakarta 2026 akan diterima oleh semua kalangan, sebab keputusan final tersebut telah melalui rapat panjang hingga menemukan angka pasti yang akan diumumkan hari ini,

“Pokoknya bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya. Nggak ada mogok kerja. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayemlah, gitu,” tutur Pramono.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meneken PP terkait kenaikan upah minimum yang menjadi pedoman dalam penentuan kenaikan UMP 2026 pada Selasa (16/12/2025) lalu.

Di samping itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menjelaskan bahwa upah minimum tersebut dengan formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

“PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” kata Yassierli.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
5 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis