HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 telah mencapai tahap akhir. Pertemuan terakhir antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perwakilan pengusaha, dan serikat buruh digelar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Pramono menjelaskan, pembahasan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan kisaran kenaikan upah sebesar 0,5 hingga 0,9 persen dan masing-masing daerah diberikan waktu paling lambat 24 Desember 2025.
“Sekarang ini adalah di Jakarta, pada hari ini pembahasan yang terakhir. Antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, berada di tengah, kemudian para pengusaha dan para buruh,” ujar Pramono sebagaimana yang dikutip Holopis.com dalam keterangan pers, (22/12).
Ia mengakui proses tarik ulur antara buruh dan pengusaha tidak dapat dihindari. Namun, Pemprov DKI akan tetap berada di posisi tengah sebagai penyeimbang sekaligus menyiapkan skema insentif tambahan untuk pekerja.
“Apa insentifnya? Pertama berupa transportasi. Kedua adalah berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah,” lanjutnya.
Gubernur memastikan bahwa hasil final pembahasan UMP Jakarta 2026 akan segera diumumkan kepada masyarakat begitu kesepakatan tercapai.
“Kalau hari ini selesai, langsung kami umumkan. Saya berharap bisa rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan PP,” tegas Pramono.
“Kalau selesai hari ini, ya akan segera diumumkan. Tetapi pembahasan terakhir adalah pada hari ini. Walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya adalah tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai,” tegasnya.



