Trump Perketat Imigrasi, 20 Negara dan Palestina Kena Larangan Masuk AS

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperluas kebijakan pembatasan perjalanan internasional. Pada Rabu, pemerintah AS mengumumkan penambahan 20 negara serta Otoritas Palestina ke dalam daftar wilayah yang terdampak larangan dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat.

Dengan kebijakan terbaru ini, jumlah negara yang terkena pembatasan perjalanan dan imigrasi meningkat dua kali lipat dibandingkan pengumuman sebelumnya pada awal tahun. Pemerintah AS memberlakukan larangan penuh terhadap lima negara tambahan dan pemegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina, serta menerapkan pembatasan sebagian terhadap 15 negara lainnya, termasuk Tonga.

Negara-negara yang sebelumnya terkena larangan penuh antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara pembatasan diperketat diberlakukan terhadap Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Dalam kebijakan terbaru, larangan penuh diperluas ke Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Selain itu, pembatasan sebagian juga diterapkan terhadap Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe.

Seperti yang dikutip Holopis.com dari 1news, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk memperketat standar masuk ke Amerika Serikat, baik untuk tujuan kunjungan maupun imigrasi. Pemerintah menyebut kebijakan ini berkaitan dengan penegakan imigrasi, kebijakan luar negeri, serta pertimbangan keamanan nasional.

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah AS menyatakan sejumlah negara yang masuk daftar pembatasan dinilai memiliki persoalan serius, seperti korupsi yang meluas, dokumen sipil yang tidak dapat diandalkan, serta catatan kriminal yang sulit diverifikasi.

- Advertisement -

Faktor lain yang disoroti adalah tingginya pelanggaran izin tinggal, penolakan negara asal untuk menerima kembali warganya yang dideportasi, serta ketidakstabilan politik dan lemahnya kontrol pemerintahan.

Pemerintah juga mengaitkan perluasan pembatasan ini dengan penangkapan seorang warga negara Afghanistan yang diduga terlibat dalam penembakan dua anggota Garda Nasional AS pada akhir pekan libur Thanksgiving.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pemegang visa tertentu, penduduk tetap sah (green card), diplomat, atlet, serta individu yang masuk ke AS untuk kepentingan nasional. Pemerintah AS menyatakan kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari.

Sebelumnya, pada Juni lalu, Presiden Trump mengumumkan larangan masuk ke AS bagi warga dari 12 negara dan pembatasan terhadap tujuh negara lainnya. Kebijakan itu merupakan kelanjutan dari kebijakan pembatasan perjalanan yang pernah diterapkan pada masa jabatan pertama Trump.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Aisha Balqis Salsabila
Achmad Husin Alifiah
Aisha Balqis Salsabila, Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU