Didakwa Peras TKA, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Terima Rp 84 Miliar dan Innova

23 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia tahun 2024 – 2025, Haryanto didakwa memeras sejumlah calon tenaga kerja asing (TKA) dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total penerimaan hasil pemerasan Haryanto senilai Rp 84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025). Haryanto yang sempat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2019-2024 didakwa melakukan pemerasan bersama-sama sejumlah pihak. Di antaranya Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023, Suhartono.Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Lalu, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

“Menguntungkan diri Terdakwa pada tahun 2018 – 2025 sebesar Rp 84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B1354HKY,” ujar Jaksa, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (13/12/2025).

- Advertisement -

Dikatakan Jaksa, pengurusan RPTKA merupakan kewenangan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Di mana, proses permohonannya dilakukan secara online di website tka-online.kemnaker.go.id. Pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan pada laman tersebut.

Ironinya, diduga Haryanto Dkk sengaja tidak memproses permohonan RPTKA tersebut. Diduga Hal itu dilakukan agar para pemohon mendatangi langsung kantor Kemnaker dan menemui mereka.

Haryanto bersama-sama sejumlah pihak diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA. Setiap permohonan yang tidak disertai ‘setoran tambahan’ akan macet. Berkas tak diverifikasi, jadwal wawancara Skype tak keluar, dan dokumen HPK maupun pengesahan RPTKA otomatis tidak terbit.

“Untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA), dan apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata jaksa.

Sepanjang 2017 hingga 2025, ungkap Jaksa, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per tenaga kerja asing. “Keseluruhannya sejumlah Rp 135.299.813.033,” tutur jaksa.

Selain Haryanto para terdakwa lain juga kecipratan hasil pemerasan tersebut. Berikut rinciannya :

1. Wisnu Pramono pada tahun 2017-2019 sebesar Rp 25.201.990.000 dan satu unit sepeda motor vespa tipe primavera 150 ABS A/T dengan nomor polisi 84880BUG;

2. Gatot Widiartono pada tahun 2018-2025 sebesar Rp 9.479.318 293;

3. Putri Citra Wahyoe pada tahun 2017-2025 sebesar Rp 6.398.833.496;

4. Alfa Eshad pada tahun 2017-2025 sebesar Rp 5.239.438.471;

5. Devi Angraeni pada tahun 2017-2025 sebesar Rp 3.250.392.000;

6. Jamal Shodiqin pada tahun 2017-2025 sebesar Rp 551.160.000;

7. Suhartono pada tahun 2020-2023 sebesar Rp 460.000.000.

Haryanto Dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
23 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis