Tuntaskan Kasus CSR BI-OJK, JAMKI Desak KPK Seret Anggota DPR yang Mangkir

44 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Masih dalam suasana peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), desakan publik meningkat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini selain diduga melibatkan aggota DPR, juga melibatkan triliunan duit yang semestinya disalurkan untuk membantu rakyat kecil.

Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menilai penyidikan kasus ini berlarut akibat ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi. Mereka mendesak KPK menggunakan wewenang pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana jika para saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Langkah ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menunjukkan sikap tegas KPK dalam momentum Hakordia tahun ini,” ujar Ketua Umum (JAMKI), Agung Wibowo Hadi dalam keterangan persnya, Jumat (12/12/2025).

Menurut Agung, anggota DPR yang mangkir dari panggilan KPK adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Keduannya tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem.

- Advertisement -

“Mengingat mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Maret dan April 2025, KPK harus berani memanggil paksa keduanya,” kata pendiri Forkot ini.

Apalagi, menurut Agung, kesaksian Fauzi Amro yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI dari Fraksi Nasdem sangat signifikan. Karena ada informasi yang menyebutkan dua yayasan yang terafiliasi dengan Fauzi yang turut menerima dana CSR ini.

“Selain itu, tersangka Satori yang dari Partai Nasdem sempat menyebut kalau dia tidak sendirian menerima dana ini, sebagian anggota komisi XI lainnya juga menerima,” ujarnya.

KPK sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR seperti Rajiv dari Partai Nasdem, Dolfie Othniel Frederic Palit dari partai PDI Perjuangan, dan Iman Adinugraha dari Partai Demokrat sepanjang September hingga Oktober 2025.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua legislator, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Bank Indonesia dan OJK, termasuk Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Kepala Divisi Program Sosial BI (PSBI), Hery Indratno. Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, kantor OJK, hingga rumah staf ahli DPR yang diduga terkait aliran dana CSR tersebut.

Agung berharap KPK dapat menuntaskan kasus tersebut secara transparan, termasuk menelusuri aliran dana CSR yang diduga mengalir ke yayasan milik tersangka serta membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyelesaian perkara ini dinilai penting sebagai simbol komitmen pemberantasan korupsi, terutama ketika pesan antikorupsi menjadi sorotan pada peringatan Hakordia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang menerima dana dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mempertanggungjawabkan secara hukum.

“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata Johanis Tanak, Jumat 12 Desember 2025.

KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. “Seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024. KPK mengumumkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Hingga saat ini keduanya belum ditahan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
44 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis