HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Almarhum Arya Daru mendesak pihak kepolisian agar melakukan gelar perkara terbuka, agar kasus tersebut segera menemui titik terang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Almarhum Arya, Nicholay Aprilindo saat menghadiri undangan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan audiensi, Rabu (26/11/2025) di Polda Metro Jaya.
Nicholay menyebut, sejak kasus kematian yang terjadi pada Juli 2025 lalu hingga kini pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara. Sedangkan konferensi pers mengenai pengumuman dan kesimpulan ahli sudah dilakukan pada 29 Juli lalu.
“Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara. Sedangkan konpress (konferensi pers) yang dilakukan pada tanggal 29 Juli yang lalu adalah pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli,” kata Nicholay Aprilindo kepada Holopis.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/11/2026).
Oleh karena belum menemui titik terang dan kejelasan dalam proses penyelidikan mengenai kasus tersebut, pihaknya lantas mendesak agar polisi segera melakukan gelar perkara.
“Oleh karena itu kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini” tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penyidikan sehingga mendapatkan upaya hukum, untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kematian Almarhum Arya.
“Kemudian dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini” ujarnya.
Nicholay menyebut pihaknya juga ingin agar kasus ini dilakukan secara terbuka tanpa menyembunyikan sesuatu, sehingga kebenarannya dapat disaksikan oleh publik.
“Nanti dalam pertemuan, baik audiensi maupun gelar perkara, itu dibuka secara umum dan melibatkan semua mass media. Kalau ada dikatakan privasi, apa privasinya? Buka saja privasi, tidak perlu ditutup-tutupi karena ini sudah menjadi rahasia umum,” kata Nicholay.
Seperti diketahui, Diplomat Muda Kemlu Arya Daru ditemukan meninggal dalam keadaan wajah terlilit lakban di sebuah indekos di Menteng, Jakarta Pusat pada Juli lalu.
Usai ditemukan meninggal, polisi kemudian melakukan penyelidikan namun hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak lain dan belum ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.



