“Jadi, kebijakan MINYAKITA distribusi, sedang ubah Permendag. Penyaluran minyak goreng nanti minimal 35 persen disalurkan oleh BUMN pangan, dalam hal ini Bulog dan ID Food,” urai Mendag Busan.
Menurut Mendag Busan, proses perubahan Permendag 18 Tahun 2024 sudah hampir selesai. “Kemarin sudah harmonisasi. Nanti akan dilanjutkan hari Kamis untuk harmonisasinya. Setelah selesai harmonisasi, Pemendag sudah dapat kami tanda tangani sehingga pada Nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik,” jelas Mendag Busan.


