HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendesak kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera melakukan follow the money secara serius terkait dengan dugaan aliran dana korupsi pengaturan kuota haji di Kementerian Agama, yakni di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Ia meminta agar aliran dana yang disinyalir mengalir ke oknum di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga ditelusuri.
“Oknum petinggi diduga ikut menikmati aliran dana dari Yaqut dan sudah jadi rahasia umum jika kakak dari yaqut adalah Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf,” kata Hari kepada Holopis.com, Senin (24/11/2025).
Untuk meningkatkan upaya follow the money tersebut, Hari Purwanto meminta KPK untuk menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), sehingga bisa jelas kemana saja aliran duit yang diduga menjadi bancakan elite Kemenag dan oknum di PBNU tersebut.
“KPK harus menggandeng PPATK, jika serius menanggani kasus haji dan menelusuri aliran dana kasus haji yang melibatkan oknum2 jajaran di PBNU,” tegasnya.
Di sisi lain, dinamika politik internal di PBNU juga seharusnya bisa menjadi celah bagi KPK untuk bisa masuk dalam melakukan pendalaman lebih profesional lagi. Sehingga ada kepastian hukum di balik skandal yang menyeret nama besar di lingkaran Nahdlatul Ulama tersebut.
“Keluarnya putusan Syuriyah PBNU atas peristiwa yang terjadi di dalamnya, bisa menjadi semangat KPK untuk menyelesaikan kasus haji yang menggantung, terutama pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Yaqut,” tuturnya.
Hal ini ditekankan karena sampai dengan saat ini, lembaga antirasuah tersebut dinilai seperti sedang tidak bergairah dengan penuntasan kasus yang sempat diklaim KPK merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih itu.
Apalagi KPK sebelumnya pun telah mencekal dan mencegak sejumlah orang untuk bepergian ke luar negeri dalam hal upaya mempermudah pemeriksaan. Mereka antara lain ; mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Gus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz, dan CEO Maktour Fuad Hasan Masyhur.
“KPK sampai saat ini hanya menggantung kasus haji tanpa eksekusi yang belum jelas arahnya. Pemeriksaan sangat gencar atas kasus haji bahkan sampai putusan pencekalan kepada Yaqut maupun pemilik travel ternama seperti Fuad Maktour, namun kasusnya ada kesan tarik ulur. Ada apa dengan KPK dalam kasus haji,” pungkas Hari.

