“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang berada dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
- Advertisement -

