MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Anggota DPR: Bersifat Final dan Langsung Berlaku

29 Shares

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang berada dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
29 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis