Layanan Samsat Keliling hanya melayani PKB tahunan, sehingga masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Dengan tersebarnya layanan di berbagai titik, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap semakin banyak warga yang bisa mengurus pajak kendaraan dengan cepat, mudah, dan tanpa antrean panjang.


