Perubahan Undang-Undang Kehutanan: Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera, dan Usaha Berkeadilan

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda Tani Indonesia menyelenggarakan Pemuda Tani Dialogue Forum (PTDF) Seri #2 bertajuk “Perubahan Undang-Undang Kehutanan: Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera, dan Usaha Berkeadilan” pada Kamis, 13 November 2025, di Ruang GBHN MPR-RI.

Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh nasional dan pemangku kepentingan strategis, diantaranya KRT Darori Wonodipuro (Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra / Panja RUU Kehutanan), Bambang Hendroyono (Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional), dan Robi Royana (World Wide Fund for Nature/ WWF Indonesia).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Forum dipandu oleh Yeremias Ndoen (Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Tani Indonesia Bidang Kehutanan), diantarkan RS. Suroyo Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Tani Indonesia, dan dibuka oleh Muhammad Husein Fadlulloh (Pimpinan Fraksi Partai Gerindra MPR RI / Waketum DPP Pemuda Tani Indonesia).

Hutan Adalah Benteng Kedaulatan dan Keadilan Sosial

M. Husein Fadlulloh dalam pidato pembukaan menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan harus menjadi momentum perbaikan kebijakan nasional agar hutan tetap lestari dan memberi manfaat langsung bagi rakyat.

- Advertisement -

“Hutan bukan hanya sumber daya alam, tetapi benteng kedaulatan bangsa. Revisi UU Kehutanan harus memastikan pengelolaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Husein.

Senada dengan itu, RS Suroyo menekankan generasi muda pertanian memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan, sambil menciptakan nilai ekonomi baru dari sektor kehutanan.

“Pemuda tidak hanya menanam pohon, tetapi menanam harapan. Hutan lestari harus berarti rakyat sejahtera,” tegasnya.

Dalam pemaparan sebagai Pembicara Kunci, Darori Wonodipuro menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian. Ia menilai revisi undang-undang ini harus memulihkan keadilan sosial di kawasan hutan serta memperkuat peran pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Perubahan Undang-Undang Kehutanan Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera, dan Usaha Berkeadilan -
Kegiatan Pemuda Tani Dialogue Forum (PTDF) Seri #2 bertajuk “Perubahan Undang-Undang Kehutanan: Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera, dan Usaha Berkeadilan” di Ruang GBHN MPR-RI pada Kamis, 13 November 2025. [Foto : Istimewa]
“Masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan banyak yang jadi korban akibat tumpang tindih kebijakan dan lemahnya kepastian hukum. Revisi UU Kehutanan harus menjadi koreksi total agar rakyat tidak lagi disisihkan atas nama konservasi,” ujarnya.

Saat ini DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dengan anggota dari Fraksi Partai Gerindra Komisi IV yaitu Titiek Soeharto dan Darori Wonodipuro.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis