HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus memastikan hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan benar-benar terpenuhi.
Menurutnya, kelompok disabilitas sering menghadapi kesulitan saat berhadapan dengan proses hukum, baik ketika menjadi saksi, korban, maupun pelapor. Oleh karena itu, aturan baru ini harus memberi ruang yang lebih adil dan manusiawi bagi mereka.
“RKUHAP harus menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan rentan dalam memberikan kesaksian wajib diperkuat,” ujar Bimantoro di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025) yang dikutip Holopis.com.
Ia menekankan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi dasar utama dalam menyusun setiap pasal terkait kesetaraan. Negara, katanya, memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas agar bisa berpartisipasi secara penuh dalam sistem peradilan.
“Kesaksian penyandang disabilitas harus dianggap setara dengan saksi lain selama relevan dengan perkara. Itu adalah hak konstitusional mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bimantoro menyebut bahwa kesaksian dari penyandang disabilitas justru sering kali memiliki nilai penting dalam proses pembuktian. Mereka memiliki daya ingat dan perspektif unik yang bisa membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya.
“Negara wajib memastikan tidak ada hambatan bagi mereka untuk bersuara. Setiap keterangan dari penyandang disabilitas harus dihormati di mata hukum,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar penyidik diwajibkan melakukan asesmen khusus terhadap kebutuhan disabilitas, termasuk penyediaan pendamping, juru bahasa, alat bantu dengar, atau fasilitas aksesibilitas lain.
“Penyidik harus melakukan asesmen menyeluruh agar tidak ada hambatan prosedural. Proses hukum harus adil dan manusiawi,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR, Bimantoro menegaskan komitmennya untuk mengawal agar RKUHAP menjadi regulasi yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial, terutama bagi kelompok rentan dan disabilitas.

