HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota polisi yang menduduki jabatan sipil mesti mundur atau pensiun. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga mesti dilaksanakan Polri.
DPR dari Komisi III pun merespons putusan MK. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan putusan MK mesti dihormati dan dijalankan Polri.
Dia mengatakan putusan MK juga sejalan dengan semangat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Nasir menyampaikan usai putusan MK, maka selanjutnya pemerintah dan DPR mesti melakukan sinkronisasi serta harmonisasi untuk menindaklanjuti.
Pun, Nasir bilang mesti ada pengaturan yang lebih baik untuk institusi sipil sehingga bisa beri kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karier untuk bisa menjabat posisi strategis yang sebelumnya diisi oleh anggota Polri. Posisi itu antara lain seperti jabatan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Deputi.
“Memang UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain, maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” ujar Nadir kepada awak media, Kamis (13/11/2025).

Sementara, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan MK.
Dia menekankan putusan MK harus dipatuhi Polri. Menurut dia, jika ada anggota atau perwira Polri aktif ingin jabatan sipil dengan pindah ke institusi lain, maka mesti sadar untuk mengundurkan diri.
“Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” kata Rudianto kepada awak media di Jakarta, Kamis, (13/11/2025).


