Komisi VIII Soroti Pengenaan Pajak Bangunan pada Pesantren

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti kebijakan terkait pengenaan pajak bangunan terhadap lembaga pesantren.

“Dipungutnya pajak bangunan bagi pesantren, sangat bagus bagi Kementerian Pendidikan untuk klarifikasi hal ini,” ujar Hidayat seperti yang dikutip Holopis.com dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/11).

Dalam forum tersebut, Hidayat menilai bahwa kabar pemungutan pajak bagi pesantren perlu segera mendapat klarifikasi dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan.

Ia menilai hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan tidak menambah beban bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini berperan besar dalam pembangunan nasional.

“Karena seharusnya tidak diberi pajak sebab pesantren bukan lembaga bisnis melainkan lembaga sosial yang sangat membantu pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.

Hidayat menegaskan bahwa pesantren selama ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan penguatan karakter bangsa.

- Advertisement -

Menurutnya, negara seharusnya memberikan dukungan penuh bagi pesantren agar dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing tinggi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Aisha Balqis Salsabila
Achmad Husin Alifiah
Aisha Balqis Salsabila, Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU