HOLOPIS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti kebijakan terkait pengenaan pajak bangunan terhadap lembaga pesantren.
“Dipungutnya pajak bangunan bagi pesantren, sangat bagus bagi Kementerian Pendidikan untuk klarifikasi hal ini,” ujar Hidayat seperti yang dikutip Holopis.com dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/11).
Dalam forum tersebut, Hidayat menilai bahwa kabar pemungutan pajak bagi pesantren perlu segera mendapat klarifikasi dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan.
Ia menilai hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan tidak menambah beban bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini berperan besar dalam pembangunan nasional.
“Karena seharusnya tidak diberi pajak sebab pesantren bukan lembaga bisnis melainkan lembaga sosial yang sangat membantu pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.
Hidayat menegaskan bahwa pesantren selama ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan penguatan karakter bangsa.
Menurutnya, negara seharusnya memberikan dukungan penuh bagi pesantren agar dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing tinggi.


