Rumah Dinas Gubernur Riau Digeledah KPK

4 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid serta beberapa lokasi lainnya digeledah oleh Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Kamis (6/11/2025). Upaya paksa ini dilakukan sejurus dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Wahid.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan,seperti dikutip Holopis.com, Kamis (6/11/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Saat ini, Budi belum mengumumkan apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini. Mengingat proses penggeledahan masih berlangsung. Disisi lain, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif.

“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” kata Budi.

- Advertisement -

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Ketiga tersangka itu yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

Para tersangka disangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Adapun kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

Ferry kemudian menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Arief kemudian minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor. Kemudian terjadi penyerahan uang dalam beberapa tahap.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
4 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis