Mertua yang Tebas Leher Menantunya di Gowa Akhirnya Ditangkap

0 Shares


‎Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎“Pasal yang kita kenakan itu 351 ayat 2, penganiayaan berat. Ancaman hukumannya 7 tahun,” tutupnya.

‎Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syekh Yusuf Gowa akibat luka parah di lehernya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru