HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK mengamankan uang dalam bentuk pecahan asing, yakni £9.000 dan US$3.000 atau sekitar Rp 800 juta dari kediaman Gubernur Riau Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan. Uang itu ditemukan saat dillakukan penggeledahan dan penyegelan rumah Wahid pada Senin (3/11/2025).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Penggeledahan dilakukan setelah menangkap Wahid dan orang kepercayaannya Tata Maulana di sebuah kafe di Riau.
“Tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni: 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ucap Tanak, seperti dikutip Holopis.com.
Upaya itu merupakan rangkaian Oprasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pihak di Riau. Saat menangkap para pihak lainnya di Riau, tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp 800 juta.
Adapun pihak lainnya itu merupakan lima Kepala Unit Kepala Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, VI Dinas PUPR PKPP. Yakni, Khairil Anwar selaku Kepala UPT Wilayah I; Ardi Irfandi selaku Kepala UPT Wilayah III; Ludfi Hardi selaku Kepala UPT Wilayah IV; Basharuddin selaku Kepala UPT Wilayah V; Rio Afriandi selaku Kepala UPT Wilayah VI.
“Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” ujarnya.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau permintaan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. KPK menduga Wahid meminta jatah fee 5 persen atas penambahan anggaran 2025.
“Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar),” tutur Tanak.
Diduga permintaan fee Wahid itu melalui M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Di mana diduga Arif menyampaikan permintaan itu kepada para kepala UPT melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
“Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” kata Tanak.


