HOLOPIS.COM, JAKARTA – Belakangan ini, masyarakat Indonesia semakin ramai membicarakan soal investasi. Salah satu yang paling populer adalah reksadana. Sebelum ikut menanam uang di instrumen ini, penting untuk mengenal dulu apa itu reksadana dan bagaimana cara kerjanya.
Reksadana adalah jenis investasi yang mengumpulkan dana dari banyak investor untuk kemudian dikelola membeli berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, atau surat berharga lainnya.
Secara sederhana, investor tidak membeli saham atau obligasi secara langsung satu per satu, melainkan berinvestasi bersama-sama melalui reksadana.
Uang yang dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh manajer investasi untuk membeli berbagai aset, dan investor akan mendapatkan bagian keuntungan dari hasil pengelolaan dana tersebut.
Sejarah Reksadana
Konsep reksadana ternyata sudah ada sejak lebih dari dua abad lalu. Pada tahun 1774, seorang pedagang asal Belanda bernama Adriaan van Ketwich memperkenalkan ide mengumpulkan dana dari banyak orang untuk kemudian diinvestasikan bersama.
Ia menamai dana tersebut “Eendragt Maakt Magt”, yang berarti “persatuan menciptakan kekuatan”.
Gagasan Ketwich menjadi dasar dari konsep diversifikasi investasi — yakni menanam modal di banyak tempat untuk mengurangi risiko kerugian.
Sementara bentuk reksadana modern seperti yang dikenal saat ini pertama kali muncul di Amerika Serikat pada 1924, ketika Massachusetts Investors’ Trust berdiri di Boston.
Namun dana tersebut baru dibuka untuk publik empat tahun kemudian, pada 1928.

