Dasco: Pengunduran Diri Sara Tak Memenuhi Syarat Hukum

25 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan latar belakang serta isi surat yang mereka ajukan ke MKD DPR terkait pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Wakil Ketua DPR itu mulanya menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan negatif tentang Sara.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan,” kata Dasco dalam keterangannya pada Kamis (30/10).

Pasca pengunduran diri yang dilakukan Sara, Dasco bahkan menyebut banyak pihak yang menolak upaya tersebut. Salah satunya kader Partai Gerindra, serta upaya melalui petisi.

- Advertisement -

“Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai, agar Mahkamah Partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR,” bebernya.

“Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu, apa 15 ribu petisi,” sambungnya.

Selain itu, Dasco menjelaskan bahwa partai menganggap tuduhan yang disampaikan ke Sara tidak benar adanya, atau sengaja dibuat-buat.

“Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama nggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” terangnya.

“Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini-itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” lanjutnya.

Atas pertimbangan itulah, kata Dasco, akhirnya Mahkamah Partai Gerindra memutuskan surat pengunduran diri Sara tak memenuhi syarat secara hukum.

“Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” lanjut dia.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
25 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis