HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kordinator BPJS Watch, Indera Munaswar meminta kepada Panitia Seleksi atau Pansel untuk memastikan para dewan pengawas (Dewas) dan direksi di BPJS berisi orang-rorang yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi.
“Amanat regulasi seleksi Dewas dan Direksi oleh Pansel supaya menghasilkan para calon Dewas dan Direksi yang terbaik agar organ BPJS dipimpin oleh orang yang kompeten, punya integritas dan kapabel, serta rekam jejak yang baik,” kata Indera dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Senin (27/10/2025).
Hal ini disampaikannya karena ada kegentingan, sebab ada indikasi terjadi konflik kepentingan di balik seleksi calon dewas dan direksi di BPJS periode 2026-2031.
Disampaikan Indera, hal ini bermula dari pemebntukan Pansel Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sempat terjadi kekisruhan, salah satunya adalah rumor adanya intervensi oknum dari DPR RI.
“Indikasi tarik ulur kepentingan itu menimbulkan terlambatnya penerbitan Keppres tentang PANSEL Calon Dewas dan Direksi BPJS periode tahun 2026-2031, yaitu Keppres No. 104/P Th 2025 dan Keppres No. 105/P Tahun 2025 pada tanggal 6 Oktober 2025, yang semestinya terbit paling lambat tanggal 28 September 2025,” ujarnya.
Atas kekisruhan tersebut, Indera menyebut Pansel BPJS melakukan upaya untuk mempersingkat waktu proses seleksi yang dilaksanakan secara daring, di mana pada umumnya adalah 5 hari kerja, namun saat itu ditetapkan 3 hari kerja saja.
Ditambah lagi, Indera menyebut ada persoalan teknis yang juga disebabkan dari polemik ini. Di mana setelah proses pendaftaran melalui website khusus, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan masing-masing unsur sebanyak 8 (delapan) calon Anggota Dewan Pengawas kepada Panitia Seleksi. Yang jadi persoalan adalah, ketetapan tersebut tidak dibarengi dengan ketentuan petunjuk dan pelaksanaan (juklak) bagaimana cara untuk mendapatkan 8 calon anggota tersebut.
Ditambah lagi kacaunya sistem pendaftaran yang terjadi pada website seleksidewasdireksibpjs di domain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun menjadi persoalan tersendiri. Indera menyebut kekacauan ini menjadi catatan penting bagaimana potensi ketidakberesan di balik proses seleksi tersebut berlangsung.
“Informasi yang kami terima, bahwa yang mendaftar calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan unsur pekerja itu 50 orang, dan yang mendaftar calon Dewas BPJS Kesehatan unsur pekerja ada 32 orang. Dugaan kami terjadi seleksi calon Dewas unsur pekerja dan juga pemberi kerja di luar Pansel dengan deal-deal tertentu,” lanjut Indera.
Oleh sebab itu, Indera Munaswar dari BPJS Watch bersama dengan Indonesia Audit Watch (IAW) pun memberikan reaksi atas kasus ini, agar bisa menjadi perhatian publik, termasuk dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Serta penting untuk dilakukan proses pendaftaran ulang dan seleksi administratif kepada para calon Dewas maupun Direksi BPJS baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, secara transparan dan menjunjung tinggi nilai akuntabilitasnya.



