HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD cukup ngegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas polemik BLBI yang hendak diabaikan begitu saja karena disinyalir hanya akan membuat gaduh semata.
Menurut mantan Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI tersebut, Purbaya patut diduga tak begitu paham soal seluk belum kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut.
“Saya tetap berpikir bahwa pak Purbaya ini tidak begitu paham masalah BLBI ini,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/10/2025).
Dijelaskan Mahfud, bahwa BLBI adalah utang yang dilakukan oleh para obligor dan debitur kepada negara atas dana talangan yang pernah digelontorkan negara melalui bank central (Bank Indonesia) pada tahun 1998 sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
“BLBI itu adalah utang resmi dari obligor dan debitur dengan jaminan, dengan pengakuan utang resmi. Kemudian utang obligor dan debitur kepada negara itu jumlahnya Rp141 T justru setelah dikorting oleh negara dari semulnya Rp440 T, lalu hanya dihitung 141 dan sudah disahkan secara hukum oleh Mahkamah Agung,” jelas Mahfud MD.
Sepanjang Satgas BLBI berjalan, negara telah berhasil menyita aset dan menerima pembayaran dana dari obligor dan debitur BLBI sebesar Rp41 triliun. Jika merujuk pada nilai yang ditetapkan, tentu masih ada sekitar Rp100 Triliun. Sementara ketika negara malah mengabaikan BLBI tersebut, maka akan bisa memicu konflik selanjutnya, yakni kecemburuan dari yang patuh membayar dengan yang masih mengemplang.
“Yang Rp41 triliun sudah kita dapatkan 3 tahun kemarin, itu bisa menimbulkan ketidakadilan bagi mereka,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pihaknya harus tetap mengejar duit negara yang mengendap di para obligor dan debutur dana talangan BLBI sejak 1998 tersebut. Jangan sampai dihentikan di tengah jalan karena selama ini sudah banyak yang patuh untuk membayar.
“Sampai sekarang itu, obligor dan debitur BLBI itu banyak yg membayar tapi kita tunda dulu karena minta kurang dari yang kita tetapkan,” tandas Mahfud.
Untuk melaksanakan penagihan utang debitur dan obligur tersebut, modalnya adalah Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
“Dengan demikian, kita kembali ke RND itu semula dan berhasil. Tetapi Pak Purbaya katanya wah ini hanya bikin gaduh. Nah ini sebenarnya lebih besar dari pajak yang akan dia buru Rp60 Triliun. Lha ini Rp141 T sudah terkumpul Rp41 Triliun, itu kan gede. Dan itu utang lho ya, ndak bisa lalu dibiarkan, itu kan utang kepada negara,” jelasnya.
Walaupun ia memberikan kritikan keras kepada Purbaya soal BLBI, Mahfud MD menyatakan masih sangat mendukung penuh langkah kepemimpinan mantan Ketua LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tersebut yang dianggapnya masih sangat bagus.
“Tapi itu pilihan dia, tapi kita tetap dukung ketegasan Pak Purbaya di dalam bidang-bidang yang lain. Kita tidak boleh hanya karena satu hal pilihan kebijakan lalu kita anggap dia jelek. Ndak lah, dia bagus lah sampai sekarang masih bagus,” pungkas Mahfud MD.


