HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami hasil audit Internal PT Aneka Tambang (Persero), Tbk terkait kerja sama pengelolaan anoda logam dengan PT Loco Montrado. Audit Internal itu dinilai membantu lembaga antirasuah membongkar dugaan kecurangan atau fraud dalam proses kerja sama tersebut.
Pendalaman audit internal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk Arie Prabowo Ariotedjo
sebagai saksi pada Selasa, 7 Oktober 2005.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arie saat menjabat Dirut Antam mengendus adanya dugaan kecurangan dalam kerja sama tersebut. Lalu, Ari
mengambil tindakan dengan melakukan audit internal. Saat itu, keterangan Arie didalami penyidik untuk memperjelas dan mempertegas adanya dugaan fraud.
“Sebagaimana kita ketahui saksi APA ini kan juga (pernah menjabat, red) sebagai Direktur Utama di PT Antam. Artinya, tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan, pasca ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/10/2025).
Keterangan Arie dan hasil audit internal itu dinilai membantu KPK membongkar dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan anoda logam yang sedang diusut. Apalagi, KPK teranyar menjerat PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
“Bagaimana proses-proses awal,” ujar Budi.
Perusahaan Siman Bahar itu diduga meraup keuntungan atas perbuatan kecurangan tersebut. KPK menduga perbuatan kecurangan atas kerja sama itu membuat negara merugi.
“Ketika pemeriksaan terkait dengan pihak korporasi, artinya penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas bukan oknum atau pihak perseorangan,” tandas Budi.
Sebelum menjerat PT Loco Montrado, KPK lebih dahulu menetapkan Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
Siman Bahar belum ditahan KPK karena kondisi kesehatannya. Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Adapun Dodi telah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun.


