HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai tindak lanjut peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset berbasis efek.
Penandatanganan addendum peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) itu berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, pada Senin kemarin (6/10).
Dengan ditandatanganinya addendum ini, maka ruang lingkup pengawasan OJK kini meluas hingga mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara menegaskan, bahwa penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
“Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya dalam keterangan resmi, dikutip Holopis.com, Selasa (7/10).
Ia menambahkan, OJK telah menjalankan pengawasan derivatif keuangan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting), sementara pengawasan onsite dilaksanakan bersama tim Bappebti untuk memastikan kepatuhan pelaku industri.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan OJK dalam menjaga stabilitas industri perdagangan berjangka.
“Kami akan terus bekerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang,” ujar Tirta.
Ia juga menjelaskan bahwa produk perdagangan berjangka komoditi dengan berbagai underlying, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator.
“Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti,” kata Tirta.
Selain itu, sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah guna mempermudah proses pengawasan portofolio secara terintegrasi.

