KPK Jebloskan 4 Tersangka Pemberi Suap Pengurusan Dana Hibah Pokmas Jatim ke Bui

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Adapun empat tersangka yang dijebloskan ke bui yakni ; Hasanuddin yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar yang merupakan mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekus KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/10/2025).

Sedianya A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Jawa Timur juga dijebloskan ke bui. Mereka adalah sebagian dari tersangka atas dugaan pemberi suap kepada eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

“Seharusnya lima (tersangka yang ditahan) tapi untuk AR minta dijadwal ulang pemeriksaannya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan,” ujar Asep.

Lebih lanjut disampaikan Asep, para tersangka itu diduga memberi suap pada Kusnadi dengan rincian :

- Advertisement -

1. Hasanuddin senilai Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar.

2. Jodi Pradana Putra sejumlah Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar.

3. Dari Sukar bersama Wawan dan A. Royan sebesar Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp 10 miliar.

KPK menduga pemberian itu dilakukan dalam kapasitas sebagai koordinator lapangan (korlap). Kemudian mereka mengondisikan dana hibah pokok pikiran (pokir) Kusnadi yang jatahnya mencapai Rp 398,7 miliar.

“Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat rencana anggaran biaya (RAB) sendiri, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” tutur Asep.

Diduga pengondisian ini disertai dengan pembagian uang. Sebagai korlap, Jodi, Hasanuddin, Sukar, Wawan, dan A. Royan juga diduga mendapat jatah.

Rinciannya, Kusnadi sebagai legislator yang dapat jatah dana pokir kecipratan fee 15-20 persen; korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.

“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” ujar Asep.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU